Hukum & Kriminal
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Sering Beri Uang Ke Wakapolsek
![Ilustrasi uang palsu UIN Makassar [faktakalbar]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/Ilustrasi-uang-palsu-0332d4f8.jpg)
Gowa, Bindo.id – Mantan Wakapolsek Tallo Makassar, AKP (Purn) Sugito saat di hadapan majelis hakim mengakui bahwa ia sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar merupakan terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Ia menyampaikan pengakuan tersebut di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa pada Rabu (30/7/2025).
Sugito hadir bersama dengan 2 saksi lainnya yakni Rahmatiah dan Rini Librayati. Mereka dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja serta selama puluhan tahun memilki hubungan dekat.
Dia menyatakan pernah diberi amanah untuk menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, ketika dirinya menjabat sebagai Wakapolsek Tallo. Ia juga menerima uang sebagai imbalan.
“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” kata Sugito ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho selanjutnya mengejar pengakuan itu dengan mempertanyakan apakah pemberian uang tersebut diketahui institusi tempat Sugito bertugas saat itu.
“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa yakni hasil dari “penggalangan”. Pemberian uang tersebut juga tak dilaporkannya kepada institusi.
Tak Terhitung Jumlahnya
Jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa juga ditanyakan Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny. Sugito mengaku sudah tak dapat mengingatnya.
“Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” katanya.
Ia juga mengaku mendatangi rumah Annar saat Polres Gowa melakukan penggrebekan. Dirinya datang setelah ditelepon langsung oleh terdakwa
“Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ujarnya.
Ada 15 Terdakwa dalam Sindikat Uang Palsu
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni, beserta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Di kasus ini ada 15 terdakwa yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
- Annar Salahuddin Sampetoding (bos sindikat)
- Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN)
- Mubin Nasir (honorer UIN)
- Andi Haeruddin (pegawai BRI)
- Irfandi (pegawai BNI)
- Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
- Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
- Sukmawati (guru PNS)
- dan lainnya.
Terbongkarnya kasus ini pada Desember 2024 sempat menghebohkan masyarakat sebab uang palsu diproduksi memakai mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
Uang palsu tersebut dicetak nyaris sempurna, bahkan bisa lolos mesin hitung uang serta deteksi x-ray. Prediksi nilainya mencapai triliunan rupiah.
Persidangan kasus ini dilakukan secara maraton pada masing-masing terdakwa memiliki agenda berbeda.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion