Hukum & Kriminal
Kasus Ketok Palu, Anggota DPRD Jambi Kini Ditahan KPK
![Kasus Ketok Palu, Anggota DPRD Jambi ditahan KPK [tirto]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Kasus-Ketok-Palu-Anggota-DPRD-Jambi-ditahan-kpk-e5dce0b3.jpg)
JAKARTA, Bindo.id – Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Suliyanti (S) telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Suliyanti ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (12/6/2025).
“Benar, tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Kata Budi, Suliyanti disangkakan melakukan pelanggaran di Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Perkara itu sebagai pengembangan dari suap uang ketok palu yang menyeret eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Di tahun 2023, KPK sudah merilis 28 eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan para mantan anggota DPRD Jambi tersebut diduga mendapat suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Di rancangan anggaran tersebut tercantum sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur yang nilainya miliaran rupiah.
Supaya RAPBD dapat disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian beserta koleganya meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola.
“Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” kata Johanis.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta orang kepercayaannya yang memiliki profesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang senilai Rp 2,3 miliar.
Uang suap dibagi sesuai dengan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan nominal mulai Rp 100 sampai Rp 400 juta.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion