Hukum & Kriminal
Direktur BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Usai Menipu Bos Ayam Dengan Cek Kosong
![Dirut BUMD Bandung Barat tipu bos ayam dengan cek kosong [ayobandung]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Dirut-BUMD-Bandung-Barat-tipu-bos-ayam-37b193d6.jpg)
Bandung Barat, Bindo.id – Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan kepada seorang pengusaha ayam beku.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai Direktur PT Perdana Multiguna Sarana tersebut melakukan penipuan memakai cek kosong. Atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi perusahaan pelat merah.
“Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan 1 lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp 659.970.000,” kata Dimas ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan tersangka, awal kasus penipuan ini saat Deden melakukan pemesanan sebanyak 15 ton ayam beku dari korban yang mengatasnamakan BUMD.
Setelah melakukan transaksi pembelian ayam beku tersebut, tersangka Deden menyerahkan selembar cek yang selanjutnya diketahui tak punya dana ketika akan dicairkan oleh korban.
“Pada suatu waktu, saat hendak dicairkan ke bank swasta yang berkantor di daerah Padalarang, diketahui cek tersebut kosong,” kata Dimas.
Korban yang menyadari dirinya tertipu kemudian melapor ke Polres Cimahi tanggal 21 April 2025.
Proses pengungkapan kasus tersebut juga berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga mengerucut kepada satu tersangka.
“Penetapan tersangka itu setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 lembar cek kosong dengan logo lengkap resmi bank, surat pengeluaran dari bank itu jadi barang bukti, setelah itu pengiriman barang serta akta perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” kata Dimas.
Tindak penipuan yang telah merugikan hampir Rp 700 juta tersebut, Deden terkena Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun,” katanya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion