Hukum & Kriminal
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Ngawi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan
![Winarto sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur [disway]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/penggeledahan-rumah-Winarto-DPRD-Kabupaten-Ngawi-c7adb567.jpg)
Ngawi, Bindo.id – Tim penyidik Kejari Ngawi melakukan penggeledahan rumah Winarto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan usai Kejari Ngawi menetapkan Winarto menjadi tersangka dan menahannya pada Senin (26/5/2025).
Dikonfirmasi Selasa (27/5/2025), Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan tim Kejari Ngawi dibagi jadi dua untuk menggeledah dua rumah milik Winarto.
“Satu rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan satunya lagi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penggeledahan kami lakukan untuk menambah barang bukti,” ujar Eriksa.
Penggeledahan rumah Winarto di Desa Geneng, Kecamatan Geneng dipimpin oleh Eriksa Ricardo.
Sedangkan Kasi Intel Danang Yudha Prawira memimpin penggeledahan rumah Winarto di Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
Ketika melakukan penggeledahan di Desa Tempuran, tim gagal masuk ke rumah Winarto, sebab rumah tersebut dalam kondisi terkunci serta tak ada penunggunya.
Di Geneng, Satu unit motor PCX bernopol AE 5758 JA berkelir kuning dibawa tim Kejari Ngawi.
Penyidik juga telah mengamankan berkas beserta surat berharga.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyebutkan Winarto ditahan usai diperiksa menjadi tersangka selama beberapa jam.
Winarto sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 2 kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023,” ujar Susanto.
Susanto menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion