Connect with us

Hukum & Kriminal

Mbak Ita Dan Suami Diduga Korupsi Anggaran Renovasi Sekolah Rusak

Published

on

Sidang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri [espos]

Semarang, Bindo.id – Dana rehabilitasi diduga dikorupsi dan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar.

Hal ini berdampak pada sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk memperoleh perbaikan fasilitas harus pupus.

Fakta itu terungkap di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025). Terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.

Salah satu saksi kunci bernama Yudia Setiandradi yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Dirinya menyebutkan perubahan arah anggaran dilakukan secara mendadak.

Padahal, saat itu banyak sekolah kondisinya memprihatinkan serta sangat butuh direnovasi.

“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” ujar Yudia saat di hadapan majelis hakim.

Instruksi itu disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, sehingga mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.

Kata Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukan berupa mebel, namun sarana prasarana lain yang lebih penting.

“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang,” ujarnya.

Kata Yudia, pihaknya tak berani menolak keputusan itu sebab berasal dari figur berpengaruh, yaitu Alwin Basri.

Awin Basri merupakan suami Mbak Ita yang juga menjadi anggota DPRD.

“Kami kan bawahan,” tuturnya.

Pengakuan Yudia kian menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengatakan Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap sampai Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar.

Baca Juga  ASN Terlibat Judi Online Dan Narkoba, Ini Janji Bupati Dan Wali Kota Semarang

Salah satu proyek yang disebut “diatur” yakni pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang pada APBD 2023.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi sudah dijalani Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Di sidang itu, jaksa KPK membacakan 3 dakwaan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Terdakwa lainnya yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

Ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang total nilainya sebesar Rp 9 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *