Connect with us

News

Kenal Di Aplikasi Kencan, Pria Di Banten Bawa Kabur Motor 7 Wanita

Published

on

Ilustrasi bawa kabur motor [kaltengtoday]

Jakarta, Bindo.id – Pria berinisial H alias Dendi menipu 7 wanita serta mencuri sepeda motor milik korban di daerah Serang dan Cilegon, Banten.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak kencan korban usai mengobrol lewat aplikasi Omi.

Salah satu korban bernama Yola, mengaku berkenalan dengan pelaku di aplikasi tersebut beberapa bulan lalu. Mereka kemudian mengobrol melalui aplikasi dan akhirnya janjian untuk bertemu di Kota Cilegon tanggal 12 Juni 2026.

Ketika bertemu, Dendi meminjam motor korban beralasan ingin membeli rokok. Pelaku meninggalkan handphone serta dompet di tempat makan tersebut.

“Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” ujar Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).

Akan tetapi Dendi tak kunjung kembali. Dompet yang ditinggalkan pelaku ternyata kosong, dan handphone-nya dalam keadaan mati. Yola pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Cilegon.

Setelah menanti beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku serta menemukan motor Yola. Motor tersebut bisa diambil Yola secara gratis di Mapolda Banten.

“Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya,” ujar Yola.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menyebut Dendi menjalankan modus pencurian dengan mengajak kencan wanita yang dikenalnya lewat aplikasi.

“Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua,” ujarnya.

Fauzan mengatakan Dendi menjalankan aksinya sekitar 2 bulan. Polisi mendata ada sekitar 7 orang korban.

“Yang kita terima ada tujuh laporan,” ujar Fauzan.

Fauzan menuturkan setelah menerima laporan, polisi memperoleh informasi keberadaan Dendi. Tim Resmob Polda Banten selanjutnya menangkap Dendi di Cibeber, Kota Cilegon.

Baca Juga  Eks Dirut Anak Usaha Krakatau Steel Terbukti Korupsi Proyek PLN, Divonis 4 Tahun

“Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 09.00 WIB, Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap H alias Dendi yang sedang beristirahat di rumahnya di daerah Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” ujarnya.

Polisi pun menginterogasi Dendi terkait pencurian sepeda motor. Dendi mengaku motor yang dicurinya sudah dijual ke M alias Toni, yang diduga sebagai penadah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara (Jakut).

“Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 19.00 WIB, Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap Saudara M alias TONI yang sedang bekerja di daerah sekitaran PIK 1,” tuturnya.

Selanjutnya, Polisi mengembangkan kasus pencurian tersebut dengan menangkap penadah lain, yakni MR dan R alias Oi, di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

“Pada tanggal 6 Oktober sekitaran jam 07.00 WIB, Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap Saudara MR dan Saudara R alias Oi di rumahnya di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion