News
4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Telah Diamankan Puspom
Jakarta, Bindo.id – Puspom TNI telah mengamankan anggota TNI yang diduga menyiramkan air keras kepada aktivis KontraS bernama Andrie Yunus.
Totalnya ada 4 anggota TNI yang telah diamankan.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat pelaku tersebut inisialnya NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani proses pemeriksaan di Puspom TNI.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
TNI masih melakukan pendalaman motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku kepada Andrie Yunus. Di kasus ini, para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” ujar Yusri.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
