Connect with us

News

124 Perusahaan Logistik Yang Langgar SKB Angkutan Lebaran Akan Dipanggil Menhub

Published

on

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi [infopublik]

Jakarta, Bindo.id – Ada 124 perusahaan logistik atau pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran 2026.

Perusahaan tersebut akan dipanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Dudy menyampaikan hal tersebut setelah konferensi pers Pantauan Arus Balik Bersama di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2026).

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan sebab pihaknya masih akan memanggil serta memberi peringatan ke perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sebenarnya kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Harapan kami bahwa itu tidak terjadi lagi pada saat pembatasan,” tutur Dudy.

Ia mengatakan meskipun sempat terjadi pelanggaran, namun tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang mulai meningkat saat arus balik Lebaran 2026.

“Kita bisa lihat sekarang ini pada saat arus balik, tingkat kepatuhannya sudah mulai meningkat. Jadi efektif juga bahwa dengan menyampaikan kepada publik jumlah perusahaan tersebut kemudian terjadi penurunan tingkat truk yang beroperasi,” ujarnya.

Imbauan bagi Pengusaha

Kata Dudy, langkah pemanggilan ini juga disertai dengan imbauan supaya para pelaku usaha memahami diberlakukan kebijakan pembatasan untuk keselamatan masyarakat selama arus mudik dan balik.

“Dengan imbauan yang terus-menerus dan juga penekanannya bahwa pembatasan tersebut adalah demi keselamatan saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan mudik maupun balik, tentu diharapkan para pengusaha bisa memahami maksud dari pembatasan tersebut,” tuturnya.

Kata Dudy, pemerintah akan melakukan evaluasi skema aturan yang selama ini diberlakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB).

Evaluasi akan dilaksanakan lintas sektor bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami harus bicara lintas sektor, nanti dengan Kementerian PU (Pekerjaan Umum), Kepolisian, dan kementerian lain, apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketetapan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment (hukuman) yang lebih kuat,” ujarnya.

Sehingga, pemerintah membuka kemungkinan penguatan regulasi supaya penegakan pada pelanggaran di masa mendatang bisa dilaksanakan lebih tegas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  ASDP Buka Pendaftaran Mudik Gratis Libur Lebaran Mulai 12 Februari, Begini Caranya!
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *