News
Setelah 3 Bulan Diberhentikan, Mirwan MS Bisa Kembali Menjadi Bupati Aceh
Jakarta, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan Mirwan MS akan kembali menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan setelah menjalani sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
“Ya langsung otomatis kembali. Setelah 3 bulan langsung kembali (menjabat sebagai bupati Aceh Selatan) yang bersangkutan,” tutur Tito saat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kata Tito, Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk memberikan hukuman tegas pada Mirwan, tanpa memandang latar belakang partai Mirwan.
“Bahkan Presiden menyampaikan kepada saya, enggak usah lihat partainya, meskipun beliau tahu yang bersangkutan dari Gerindra, enggak usah lihat partainya, tindak,” ujarnya.
Prabowo sesungguhnya meminta supaya Mirwan MS dicopot dari jabatan bupati.
Akan tetapi, permintaan tersebut tak dapat diwujudkan sebab ada aturan yang mengatur hukuman yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Kata Tito, ancaman sanksi tersebut sudah disampaikan kepada para kepala daerah, termasuk ketika pemerintah mengadakan retret kepala daerah.
“Dan beliau (Prabowo) menyampaikan lanjutkan saja, silakan. Nah itu. Jadi saya sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, tolong lah ya, ini case ini menjadi juga pengingat teman-teman,” ujar Tito.
Mirwan diberhentikan sementara selama 3 bulan dari jabatan bupati Aceh Selatan sebab berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Mirwan pergi ke luar negeri tanpa ada izin dari Tito ataupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
