Connect with us

News

Pemilik Dan Asal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

Published

on

Kayu gelondongan berstiker kemenhut [kilatstorage]

Jakarta, Bindo.id – Publik soroti ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung saat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera.

Kayu-kayu yang berstiker Kementerian Kehutanan tersebut ditemukan di Pantai Tanjung saat bersamaan dengan bencana yang mengakibatkan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kayu-kayu tersebut diketahui berstiker kuning dan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL). Selain itu, kayu tersebut terdapat kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Munculnya kayu tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa pihak menduga kayu-kayu tersebut asalnya dari arus banjir bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terkena dampak bencana.

Dugaan tersebut diperkuat adanya temuan gelondongan kayu yang juga hanyut serta merusak permukiman warga ketika terjadi banjir.

Akan tetapi, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di Lampung tak ada kaitannya dengan peristiwa banjir itu.

Bukan kayu hanyut akibat banjir

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menuturkan kayu yang ditemukan di Lampung bukan akibat dari banjir.

Hal itu disampaikannya berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Ade Mukadi pada keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Ia mengatakan kesimpulan tersebut didapat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Lampung bersama dengan Balai PHL Lampung.

Asalnya dari kecelakaan kapal tugboat

Kata Ade, ribuan kubik kayu tersebut asalnya dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL). Kapal tersebut mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.

“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” tuturnya.

Diketahui, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebab cuaca ekstrem dan badai tanggal 6 November 2025. Kondisi tersebut mengakibatkan beberapa kayu jatuh dan hanyut dari kapal.

Baca Juga  Ratusan Rumah Di Lampung Selatan Alami Rusak Usai Diterjang Puting Beliung

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Dia mengatakan kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumatera Barat tanggal 2 November 2025.

“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” ujar Yuni.

Legalitas kayu serta izin perusahaan

Kementerian Kehutanan mengatakan kayu-kayu tersebut asalnya dari perusahaan yang punya izin resmi.

PT Minas Pagai Lumber sudah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi lewat SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995. Ijin tersebut telah diperpanjang pada 2013 lewat SK Nomor 502/Menhut-II/2013.

Kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Fungsi barcode tersebut sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan serta asal-usulnya. Selain itu juga sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.

Beberapa gelondongan kayu, ada stiker berwarna kuning dan terdapat barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Tercantum juga nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.

Gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dipastikan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf sudah legal dan berizin.

Kata Helfi, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya punya dokumen-dokumen yang sah dan legalitas dari instansi terkait.

Pertama, kapal tongkang yang dipakai untuk mengirim gelondongan kayu tersebut punya dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.

Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu tersebut diangkut memakai kapal tongkang Ronmas 9 bermuatan 968 batang kayu log milik PT MPL.

“Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujarnya saat di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga  Pangkalan KPLP Tanjung Priok Gelar Operasi Keselamatan Maritim di Perairan Panjang, Lampung

Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal serta punya izin resmi pada pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).

Kata Helfi, hasil koordinasi bersama Kementerian Kehutanan, PT MPL diberi izin untuk pemanfaatan hasil hutan dengan luas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan lewat SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.

Selanjutnya diperpanjang pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

Polda Lampung menghentikan penyelidikan

Penyelidikan tentang temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf menuturkan penyidik sudah menghentikan penyelidikan atas temuan itu.

Kata Helfi, keputusan penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihaknya tak menemukan tindak pidana ketika melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Helfi saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion