Connect with us

News

Dindikbud Banten Tegaskan Sekolah Termasuk Lingkungan Bebas Rokok

Published

on

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman [tribunnews]

Serang, Bindo.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menyampaikan bahwa siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, akan diberi sanksi.

Dindikbud Banten menuturkan sekolah adalah lingkungan bebas rokok.

“Namun tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tutur Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, Rabu (15/10/2025).

Namun, sanksi yang akan diberikan belum dijelaskan Lukman. Ia hanya mengatakan Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Kata Lukman, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang seluruh pihak merokok di dalam lingkungan sekolah. Ia menuturkan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” ujarnya.

Kata Lukman, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, masih menjalani proses pemeriksaan tentang dugaan penamparan siswa yang ketahuan merokok.

Dindikbud akan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan awal serta menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menuturkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri untuk sementara sudah dinonaktifkan. Ia menyebutkan hal itu dilakukan supaya situasi menjadi kondusif.

“Sambil melakukan pendalaman, kami menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif, karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” kata Deden.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Program TJSL, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Tanam Mangrove Seluas 7,5 Hektar di Pesisir Pantai Tanjung Pasir Tangerang