News
3 Perusahaan Di Cikupa Tangerang Disegel Menteri LH Karena Cemari Lingkungan
![Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq [antaranews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Menteri-Lingkungan-Hidup-Hanif-Faisol-Nurofiq-de02decb.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan 3 perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penyegelan dilakukan sebab ada keluhan masyarakat tentang pencemaran udara dan air.
Pihaknya juga melakukan penyegelan satu lokasi pengelolaan limbah ilegal. Hanif melakukan inspeksi PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, serta PT Biporin Agung. Hanif menyebutkan 2 perusahaan peleburan logam yaitu PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi dari asap yang mencemari lingkungan sekitarnya.
“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ujar Hanif pada keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Di area terbuka belakang perusahaan, Hanif juga menemukan timbunan limbah B3 ilegal. Dirinya kemudian memberikan perintah penyegelan fasilitas yang terindikasi menjadi sumber utama pencemaran.
“Kalau aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kami segel,” ungkapnya.
Diduga PT Biporin Agung, industri kimia membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa lewat proses pengolahan. Sehingga Sungai Cilongok yang ada di sekitarnya menjadi berubah warna ungu tua.
“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” ujar Hanif.
Di saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal telah ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir secara langsung ke drainase sampai mengakibatkan air sungai jadi kehitaman dan mengental.
Juga ditemukan limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas yang disimpan secara sembarangan.
Hanif melakukan penyegelan secara langsung di semua titik yang jadi sumber pencemar. Upaya ini merupakan awal dari penegakan hukum yang lebih luas.
“Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” ungkap Hanif.
Dari hasil pengujian kualitas udara dan air, semua sampel yang diperiksa melewati batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika melanggar, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.
“Dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion