News
10 Kasus Pembalakan Dan Jual Beli Satwa Liar Telah Ditindak Secara Tegas Kemenhut
![Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Lukita Awang Nistyantara [bksdayogyakarta]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Lukita-Awang-Nistyantara-e6f1b75f.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Kehutanan melakukan tindak tegas pada 10 kasus kejahatan hutan selama periode Januari sampai April 2025.
Kejahatan hutan tersebut mulai pembalakan liar sampai perdagangan gelap satwa liar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Lukita Awang Nistyantara menyebutkan ada 10 kasus yang ditangani, tersangkanya sudah ditetapkan.
Kasus-kasus tersebut saat ini masuk di tahap penyidikan.
“Itu yang ada di Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan ada 4 kasus di Maluku yang terdiri dari 7 perkara pembalakan liar dan 3 perkara peredaran ilegal tumbuhan satwa liar,” ujar Lukita pada paparannya di agenda Penanganan dan Perkembangan Kasus Kejahatan Kehutanan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Di periode Januari sampai April 2025, Kemenhut menerima sebanyak 90 aduan kejahatan hutan, 10 kasus di antaranya termasuk kasus pidana yang sudah P21.
Kemenhut juga mengadakan upaya penegakan hukum dengan menertibkan kawasan hutan pada hulu daerah aliran sungai. Mereka telah menyegel kegiatan atau usaha tanpa izin di hutan.
“Ada 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut dan 6 dalam penyidikan, 49 dalam pengumpulan bahan keterangan. Kemudian juga pada selanjutnya ada 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan,” tutur Lukita.
Ada 9 perambahan hutan yang tersebar di Sumatera Selatan, 3 di Jawa Barat, Jawa Timur serta di Jawa Tengah. Dampaknya sekitar 74 ribu luas hutan telah diamankan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kemudian juga kita melakukan penindakan terhadap dua kasus illegal logging di Riau dan Sulawesi Utara. Kemudian juga dua pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
“Ada lima kejahatan tumbuhan satwa liar yang dari situ terjadi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, Tangerang. Ada 152 satwa yang berhasil kita amankan. Ini mungkin sepintas terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia seperti ini,” imbuhnya.
Di kasus perdagangan satwa liar tersebut, terdapat 214 subjek yang masuk di jaringan. Ada 42 di antaranya sudah dilakukan penegakan hukum serta 15 terverifikasi.
“Kurang lebih 2 minggu yang lalu, kasus penyelundupan TSL keluar negeri di Manado telah kita gagalkan, yaitu Dirjen Gakkum kehutanan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyelundupan warga negara asing atas nama BQ karena dia juga keras telah memasukkan bagian-bagian tumbuhan satwa yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah NKRI,” ujarnya.
Lukita mengatakan dari tangan tersangka telah diamankan 12 taring harimau, 20 kantong empedu, serta sejumlah cula badak yang saat sedang dilakukan uji DNA-nya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion