Connect with us

Kesehatan

Aturan Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik Diterbitkan BPOM

Published

on

Kepala BPOM Taruna Ikrar [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Regulasi baru tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025) telah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Aturan tersebut mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik serta sebagai bentuk komitmen BPOM untuk mendukung inovasi regulasi yang adaptif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan peraturan ini disusun untuk memberi panduan teknis yang lebih jelas kepada pelaku usaha ataupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberi izin edar.

“Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” kata Taruna pada keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Probiotik merupakan mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memberikan manfaat kesehatan kepada konsumen.

Menurut Taruna, pemakaiannya pada suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus dengan penilaian ketat, termasuk juga identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, maupun pemenuhan standar mutu.

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengadakan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang telah terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru.

Apabila memakai strain baru, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan pengkajian serta melampirkan dokumen pendukung, termasuk juga data hasil uji klinik, khususnya jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

“BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Taruna.

Baca Juga  Uji Klinis Vaksin TBC Diyakini Kepala BPOM Aman Dan Sudah Memenuhi Standar Saintifik

Probiotik sebagai produk suplemen kesehatan yang memiliki perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Perbedaan utama salah satunya kandungan bahan aktif yang berupa mikroorganisme hidup di produk itu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion