Connect with us

Kesehatan

Terima Aduan BPJS PBI Nonaktif, Ombudsman Jateng Sebut Bisa Dilayani Jika Penuhi Syarat

Published

on

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida [antaranews]

Semarang, Bindo.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengatakan menerima sejumlah aduan dari masyarakat tentang kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Laporan tersebut salah satunya berasal dari Kabupaten Magelang. Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan adanya gangguan ini disebabkan peluncuran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Peluncuran DT-SEN ini berdampak langsung pada perubahan status kepesertaan BPJS PBI.

“Ketika warga akan menggunakan BPJS dan tiba-tiba tidak aktif, setelah dicek ke Dinas Sosial dan BPJS ternyata itu memang dampak aktivasi DT-SEN,” kata Farida di kantornya, Selasa (8/7/2025).

Apabila Memenuhi Syarat, Warga Akan Tetap Dilayani

Kata Farida, peserta yang terkena dampak masih dapat mengakses layanan kesehatan, asalkan bisa menunjukkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) atau pihak keluarga yang menyatakan bahwa layanan kesehatan masih diperlukan serta peserta tak mampu.

“Contohnya kasus ibu hamil. Maka warga harus menyampaikan bukti bahwa dia memang masih membutuhkan perawatan dan tidak mampu,” ujarnya.

Ombudsman juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta Dinas Sosial setempat untuk mengatasi situasi ini.

Warga diarahkan untuk mengurus pengaktifan BPJS pbi kembali lewat pemerintah desa atau Dinsos.

“Sepanjang memang masih membutuhkan perawatan dan termasuk keluarga tidak mampu, masih bisa dilayani,” kata Farida.

Perlu Exit Strategy Maupun Sosialisasi Aplikasi JKN

Menurut Farida, exit strategy yang jelas dari BPJS Kesehatan diperlukan supaya kasus serupa tak terulang, terutama jika peserta baru mengetahui status nonaktifnya saat sudah ada di rumah sakit.

“Jangan sampai ada warga yang baru tahu kepesertaannya nonaktif saat sudah di rumah sakit. Itu kan sangat darurat,” katanya.

Baca Juga  Jalan Layang Madukoro Senilai Rp 198,9 Miliar Hari Ini Diresmikan Presiden Prabowo

Ombudsman sejauh ini sudah menerima 3 aduan resmi tentang hal ini, termasuk dari Magelang dan Klaten.

Farida meyakini kondisi ini memiliki potensi terjadi merata di berbagai daerah, sebab biasanya peserta PBI pasif serta tak rutin melakukan pengecekan statusnya.

Sosialisasi intensif pemakaian aplikasi JKN Mobile juga didorong supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan status kepesertaan secara mandiri.

“Kita akan dorong agar informasi soal aplikasi JKN ini benar-benar sampai ke masyarakat. Karena tidak semua warga familiar, apalagi peserta PBI yang cenderung pasif dan hanya tahu ketika butuh pelayanan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion