Entertainment
PN Jakarta Selatan Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Pada Nikita Mirzani
Jakarta, Bindo.id – Vonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar telah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada artis Nikita Mirzani.
Aktris yang berusia 39 tahun tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman serta pemerasan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Pada amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Kairul Soleh sebagai Hakim Ketua ketika membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Walaupun divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim memutuskan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU seperti dakwaan penuntut umum
Beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan putusan.
Faktor yang memberatkan salah satunya yakni sikap Nikita selama proses hukum.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Kairul Saleh.
Ada juga keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak itu. Pertimbangan utama majelis hakim yakni status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.
Atas putusan itu, Nikita Mirzani yang sudah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya usai dikurangi masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalaninya.
Hakim menetapkan supaya barang bukti di perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipakai dalam perkara lain yang menjerat asistennya bernama Ismail Marzuki.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
