Entertainment
Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah Telah Dicabut Sandra Dewi, Ini Alasannya
Jakarta, Bindo.id – Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis telah mencabut gugatan keberatan tentang perampasan asetnya di kasus ini.
Alasan Sandra Dewi yakni patuh pada vonis suaminya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut terungkap pada penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut disampaikan kuasa hukumnya kepasa majelis hakim di sidang tersebut.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Pencabutan permohonan tersebut dikabulkan Hakim. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, serta Raymond Gunawan sudah berakhir.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” tutur hakim.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengajukan keberatan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya di kasus yang menjerat Harvey.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” tuturnya.
Alasa Sandra yakni aset tersebut didapatkan secara sah lewat endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta tak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Selain itu juga ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
Harvey Moeis sudah divonis 20 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Selain itu, Hakim juga membebankan uang pengganti senilai Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga telah memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, terdapat aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset yang dirampas berupa mobil hadiah ultah, perhiasan, serta tas mewah berbagai merek.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
