Ekonomi
Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Untuk Pekerja Ini !
Jakarta, Bindo.id – Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pekerja dengan tingkat gaji tertentu di tahun 2026 kembali ditanggung pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tertulis pertimbangan aturan tersebut, dilansir Senin (5/1/2026).
Ketentuan itu tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Insentif itu berlaku selama 1 tahun penuh, terhitung dari Januari sampai Desember 2026.
Kata Purbaya, kebijakan fiskal itu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi maupun sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Beberapa stimulus dipersiapkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat agar tetap terjaga sepanjang 2026.
Insentif PPh 21 menyasar pekerja di 5 sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, dan sektor pariwisata.
Fasilitas tersebut berlaku untuk pegawai tetap ataupun pegawai tak tetap dan memiliki kriteria tertentu.
Pegawai tetap berhak mendapat pembebasan PPh 21 dengan syarat punya Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Penghasilan bruto yang diterima sifatnya harus tetap dan teratur, dengan batas optimal Rp 10 juta per bulan.
Pegawai tak tetap atau tenaga kerja lepas mendapatkan fasilitas serupa jika upah rata rata tak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
Kata Pemerintah, fasilitas itu tak berlaku bagi pekerja yang sudah mendapatkan skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Penerapam insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal. Nilai pajak yang dipotong selanjutnya dikembalikan pemberi kerja ke pekerja secara tunai, sehingga tak mengurangi pendapatan bersih.
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final sesuai dengan ketentuan perpajakan lain.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
