Connect with us

Ekonomi

Jual Di Atas HET, Mentan Amran Minta Pupuk Indonesia Mencabut Izin 115 Distributor

Published

on

Mentan Andi Amran Sulaiman [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta kepada pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) agar mencabut izin 115 distributor dan pengecer sebav menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) ke petani.

Kata Amran, temuan tersebut diketahui dari aduan yang masuk di kanal “Lapor Pak Amran”.

Saluran “Lapor Pak Arman” dibuat untuk menampung berbagai permasalahan petani di lapangan.

“Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (distributor dan pengecer jual) itu harga di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran ketika ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Amran menuturkan sanksi pencabutan izin tersebut dijatuhkan usai laporan diverifikasi serta terlapor telah terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET.

Dirinya mengatakan setiap laporan yang diterima di kanal Lapor Pak Amran diverifikasi dahulu hingga ke lapangan.

“Biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut,” tutur Amran.

Amran menemukan 136 distributor dan pengecer yang mempersulit para petani dalam menebus pupuk subsidi dengan memakai kartu tanda penduduk (KTP).

Pihaknya sementara memberi sanksi teguran pada 136 distributor dan pengecer tersebut.

Apabila praktik yang mempersulit tersebut masih dilakukan di pekan depan, maka sanksinya akan bertambah berat.

“Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut,” ujar Amran.

Dia menuturkan saat awal-awal membuka kanal Lapor Pak Amran, pihaknya telah menerima ribuan aduan.

Seiring dengan penindakan pada sejumlah praktik curang di lapangan, aduan yang masuk menjadi berkurang.

“Yang dulunya 2 ribu (aduan), sekarang tinggal 100. Berarti 5 persen, 115. Ini alhamdulillah sudah membaik,” ujar Amran.

Baca Juga  Subsidi Pupuk Akan Ditambah 14 Triliun, Jokowi Akan Cek Penyalurannya Ke Petani

Dalam rangka menggenjot produksi pangan, pemerintah memberi subsidi pupuk kepadapetani.

Harga pupuk urea awalnya Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. NPK awalnya Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram. NPK kakao awalnya Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.

Harga ZA khusus tebu turun yang awalnya Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram. Pupuk organik awalnya dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

Demi memastikan penyaluran pupuk subsidi tersebut berlangsung sebagaimana mestinya, Amran membuka kanal aduan Lapor Pak Amran. Warga bisa menghubungi WhatsApp resmi 0823-1110-9690 untuk menyampaikan aduan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *