Connect with us

Ekonomi

Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5%, Sejumlah Pengusaha Rekayasa Omset

Published

on

Ilustrasi pajak UMKM 0,5% [smconsulting]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada praktik penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak pengguna skema PPh final 0,5%.

Tarif pajak itu semestinya hanya dinikmati para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menuturkan pihaknya mengendus ada praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan oleh pengusaha.

Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar supaya tetap dapat memakai tarif PPh final 0,5%.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha,” tuturnya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pemerintah juga sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan itu.

Bimo mengusulkan supaya diadakan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 dalam PP 55/2022 supaya mengecualikan wajib pajak yang menyalahgunakan aturan.

“Jadi untuk itu kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subyek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membuka peluang untuk memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa ada batasan waktu alias permanen.

Namun dia memberi syarat supaya UMKM tak lagi mempermainkan omzet untuk memperoleh tarif pajak rendah.

“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga  Lapor SPT Diberikan Kelonggaran Waktu Hingga 11 April 2025

Purbaya akan melihat kondisi perekonomian dalam 2 tahun ke depan sambil melakukan pemantauan implementasi saat ini di lapangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *