Ekonomi
Rumah Subsidi 18 meter Persegi, Dilema Kebutuhan Generasi Muda Atau Standar Hunian Layak
![Ilustrasi perumahan subsidi [antaranews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-perumahan-subsidi-b4c67dec.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah memiliki rencana untuk mengatur ulang ketentuan rumah subsidi dengan ukuran bangunan inti 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi.
Hal ini menimbulkan pro-kontra di kalangan pemangku kepentingan sektor perumahan.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dianggap menjadi solusi untuk kebutuhan hunian generasi muda di area perkotaan. Akan tetapi, di sisi lain terdapat kekhawatiran tentang standar kelayakan hunian.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati menyampaikan rencana tersebut setelah rapat bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beserta sejumlah pengembang di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Ini baru sebatas opsi. Fokusnya untuk metropolitan dan aglomerasinya di Jabodetabek. Ide membuat rumah subsidi tipe tertentu, misalnya 18 meter persegi, untuk menjawab kebutuhan masyarakat muda yang ingin rumah dekat aktivitas kerja,” kata Sri.
Dia mengatakan sebelum dituangkan di regulasi, rencana tersebut harus dilakukan pengkajian mendalam.
“Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Kata Sri, rancangan rumah subsidi minimalis itu tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012.
Putusan tersebut mencabut ketentuan minimal 36 meter persegi sebagai syarat luas bangunan rumah di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang dianggap menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat memiliki penghasilan rendah (MBR).
“Ini membuka ruang untuk mendesain rumah subsidi yang lebih terjangkau, tapi tetap layak huni,” katanya.
James Riady Membantah Jadi Pengusul Rumah Subsidi Minimalis
Kabar tentang CEO Lippo Group, James Riady, disebut telah mengusulkan perubahan batas minimal rumah subsidi juga sempat muncul. Akan tetapi kabar tersebut dibantah James.
“Bukan, bukan saya,” kata James saat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan justru pemerintah yang meminta opsi rumah subsidi lebih kecil untuk menciptakan hunian terjangkau.
“Itu permintaan dari kementerian agar ada titik masuk yang affordable (terjangkau),” ujarnya.
Usulan BP Tapera, Lahan Minimal 30 Meter Persegi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki pandangan yang berbeda. Lembaga ini memberikan saran supaya luas lahan minimal rumah subsidi tetap 30 meter persegi.
“Luas tanah minimal sebaiknya tidak kurang dari 30 meter persegi agar selaras dengan ketentuan dalam PP 12/2021 dan PMK 60/2023,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, di rapat konsultasi publik di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Kata Heru, rumah tipe 18/30 telah memenuhi standar teknis untuk MBR, terutama yang belum berkeluarga. Akan tetapi, dirinya mengingatkan tentang pentingnya ruang tumbuh untuk kebutuhan di masa depan.
“Skema rumah kecil di lokasi strategis dapat jadi pilihan efektif untuk generasi muda yang ingin hunian pertamanya di kota,” katanya.
Kata Sri Haryati, skema rumah minimalis di perkotaan merupakan bagian dari inovasi yang ingin memberikan alternatif untuk MBR.
“Dengan opsi ini, masyarakat bisa memilih antara rumah subsidi standar di pinggiran atau rumah kecil yang dekat pusat aktivitas. Kami ingin pemenuhan hunian layak dilakukan secara adil, cepat, dan realistis,” ujarnya.
Upaya ini juga diambil untuk menekan backlog kebutuhan rumah nasional yang saat inu menyentuh 9,9 juta unit, mayoritas di area perkotaan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion