Connect with us

Ekonomi

Tanggapan Kemenperin Saat Seruan Boikot Produk Israel Ramai

Published

on

Ilustrasi bendera Israel [amazon]
Ilustrasi bendera Israel [amazon]

Jakarta, Bindo.id – Konflik Israel dan Palestina mengakibatkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, termasuk juga di Indonesia.

Salah satu bentuk protes yakni aksi boikot pada produk-produk yang disebut ada kaitannya dengan Israel.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuturkan bahwa sebagai pembina industri nasional, pihaknya tak mendukung maupun menolak gerakan boikot produk-produk itu.

“Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri,” tutur Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika, Kamis (2/11/2023).

Saat ini, fokusnya yakni upaya pengetatan arus barang impor demi mendukung pengembangan pasar di dalam negeri.

Upaya terhadap perlindungan industri di dalam negeri dari masuknya produk-produk impor yang terus dilakukan oleh pemerintah.

Upaya yang dilakukan yakni pengetatan arus masuk barang impor serta melakukan perombakan aturan-aturan tentang tata niaga impor yang ada di dalam negeri.

Harapannya dengan adanya pengetatan produk impor bisa mendorong peningkatan pemakaian produk-produk di dalam negeri yang juga mempunyai kualitas yang unggul.

“Hal ini agar industri kita semakin kuat,” ungkap Putu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan produk-produknya.

Mengutip pernyataan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat siaran pers (1/11/2023), langkah untuk memperkuat arus masuk barang impor dilaksanakan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Permendag tersebut berisi tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan melakukan perubahan pada pengaturan tata niaga impor dari post border jadi border pada 8 komoditas.

Komoditas itu yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, serta pakaian jadi.

Revisi peraturan yang diselesaikan dalam waktu 2 minggu ini memerlukan proses transisi selama 3 bulan.

Baca Juga  Jokowi Meminta Agar Menkes Menyiapkan Lokasi Karantina Khusus Pengidap TBC

Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan penyerapan produk di dalam negeri lewat Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik lewat belanja pemerintah yang menggunakab APBN dan APBD atau di level individu.

Pada Business Matching Tahap V 2023 yang digelar pada Maret 2023, Presiden Jokowi telah mengingatkan kepada semua instansi bahwa pengguna anggaran negara maupun daerah dapat membeli produk-produk lokal yang sudah banyak masuk di e-Katalog.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion