Info Regional
5 Tersangka Kasus Blackout di Batam Telah Ditetapkan Bareskrim
Batam, Bindo.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang mengakibatkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Bareskrim mengatakan 4 tersangka dari pihak PLN Batam. Penyidik menyebut gangguan berawal dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang menyebabkan short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tak berfungsi optimal. Peristiwa blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi menyebut 5 tersangka itu yakni 4 orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sedangkan 1 tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AEP.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” ujar IIrhamnidi dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2026).
Tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang semestinya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk.
Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 25 saksi serta menyelidikinya dengan melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan serta peran masing-masing pihak.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” tuturnya.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mennyebut tim melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan barang bukti tanggal 13 – 21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa serta dijadikan alat bukti berupa lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa buchholz.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan serta bekas terbakar ada di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area itu diduga sebagai penyebab korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz ada kecocokan dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
Dia menyebut perangkat tripping lockout yang semestinya membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan ternyata tak berfungsi optimal.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi ini mengakibatkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem serta menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan. Dalam kasus ini, penyidik memprediksi kerugian negara hingga Rp 57,3 miliar.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana disesuaikan pasal yang diterapkan serta pembuktian dalam perkara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
