Info Regional
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya
Jakarta, Bindo.id – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara oleh Polri. Ini dampak dari penanganan kasus Hogi Minaya. Di kasus ini, suami korban penjambretan jadi tersangka setelah mengejar jambret.
Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan langkah ini merupakam bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo saat siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Kata Trunoyudo, penonaktifan tersebut sebagai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT itu diselenggarakan pada Senin (26/1/2026) saat kasus Hogi Minaya disorot publik. Dari audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Hal ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Selanjutnya, hasil ADTT itu dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan rampung dijalankan.
Polda DIY akan melakukan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.
Kasus Hogi Minaya disorot publik dan DPR RI. Hogi jadi tersangka usai mengejar 2 pelaku penjambretan pada istrinya, Arista Minaya, memakai mobil.
Kejar-kejaran itu menyebabkan tewasnya kedua pelaku. Komisi III DPR RI mengadakan rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Di rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penegakan hukum di kasus Hogi bermasalah.
Dirinya menyoroti tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru yang semestinya mengutamakan keadilan substantif dan bukan semata kepastian hukum.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya.
Komisi III DPR juga meminta kepada aparat penegak hukum tak kembali membebani keluarga Hogi. Sebab Hogi merupakan korban tindak kejahatan dan proses hukum sedang berjalan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
