Info Nasional
Konsumsi Gas Tertawa, BNN Sebut Bisa Beresiko Kematian
Jakarta, Bindo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menuturkan mengonsumsi gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” mengakibatkan risiko serius bahkan kematian mendadak.
Tren pemakaian zat tersebut saat ini marak di kalangan anak muda. Hal ini seiring kemudahan akses pembelian di platform digital.
“Risiko kematian. Konsumsi berlebihan dalam waktu singkat dapat menyebabkan henti jantung atau kematian mendadak,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Rabu (28/1/2026).
Kata Suyudi, saat ini gas tawa banyak disalahgunakan sebab dianggap aman dan legal.
Apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, zat tersebut bisa menyebabkan dampak kesehatan fatal.
“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” tuturnya.
Kata Suyudi, Nitrous Oxide bekerja langsung di sistem saraf pusat jika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional.
Gas tersebut dengan cepat berdifusi lewat paru-paru ke aliran darah dan menuju ke otak.
“Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut ‘gas tawa’),” ujar Suyudi.
Akan tetapi, dirinya menegaskan bahwa efek itu hanya berlangsung singkat serta sifatnya sementara.
Kondisi tersebut justru mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali di waktu dekat. Hal ini bisa meningkatkan risiko overdosis.
“Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya,” ujarnya.
Data dari BNN, penyalahgunaan Nitrous Oxide bisa mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan serius. Bahkan bisa berujung pada kematian mendadak.
Salah satu risiko utama disebut hipoksia, yaitu kondisi saat gas N2O menggantikan oksigen di paru-paru.
“Gas ini menggantikan oksigen di paru-paru, sehingga tubuh kekurangan oksigen yang bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Penyalahgunaan Nitrous Oxide juga bisa berdampak pada kerusakan saraf.
Suyudi mengatakan pemakaian jangka panjang bisa menimbulkan defisiensi Vitamin B12 yang memicu terjadinya kerusakan saraf permanen atau kelumpuhan.
Kata Suyudi, Nitrous Oxide di Ondonesia memang belum diklasifikasikan sebagai narkotika maupun psikotropika.
“Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau ‘gas tawa’ belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025,” ujarnya.
Peraturan Menteri Kesehatan itu jadi acuan penting untuk penyesuaian dan pengawasan pada jenis narkotika baru atau new psychoactive substances (NPS) yang memiliki potensi menyebabkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan.
Kata Suyudi, tren global menunjukkan ada pengetatan regulasi pada Nitrous Oxide sebab kasus penyalahgunaan di kalangan remaja meningkat.
“Di berbagai negara, nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
