Connect with us

Hukum & Kriminal

Tanggapan Mahfud MD Tentang KUHP Baru Yang Hina Presiden Bisa Dijerat Pidana 3 Tahun

Published

on

Mahfud MD [facebook]

Pamekasan, Bindo.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diatur penghina presiden dan wakil presiden diancam pidana maksimal 3 tahun, Rabu (7/1/2026).

Pemberlakuam KUHP dan KUHAP baru sejak tanggal 2 Januari 2026.

Penghinaan presiden dan wakil presiden diatur di Pasal 218 KUHP. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, berpendapat dibuatnya aturan itu dalam rangka untuk melindungi presiden.

Ia mengatakan wajar apabila diberlakukan sebagai pilihan politik hukum.

“Tidak apa-apa, itu pilihan politik hukum,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Logika Perlindungan Presiden

Ia mengatakan ada undang-undang sifatnya internasional dan sudah sejak lama diberlakukan. Di undang-undang tersebut, diatur bahwa kepala negara harus dilindungi negara yang dikunjungi.

“Barang siapa (kepala negara) berkunjung ke negara lain, negara yang bersangkutan wajib melindungi dan mengancam pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan atau menghina,” ujarnya.

Apabila kepala negara lain berkunjung ke Indonesia, maka negara kita harus melindunginya.

“Misalkan presiden dari India datang ke sini, itu wajib dilindungi. Nah, logika pembentuk undang-undang, kalau presiden luar negeri saja dilindungi, masak presiden kita enggak,” ujarnya.

“Lalu, dibuat lagi pasalnya, padahal dulu sudah dicabut, ya enggak apa-apa,” imbuhnya.

Mengikuti Putusan

Menurutnya tak ada masalah dengan pemberlakuan aturan itu. Kata Mahfud, yang terpenting sudah diadakan pembahasan dan kajian yang tepat dan harus diikuti saat diputuskan.

“Yang penting fine saja, ketika membahas, berdebat, dan ketika sudah diputus, ya kita ikuti. Itu cara berhukum,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Yusril Sebut Berlakunya KUHP Dan KUHAP Baru Jadi Tanda Berakhirnya Era Hukum Pidana Kolonial