Connect with us

Info Regional

3 Orang Tersangka Ditetapkan Polda Jatim Di Kasus Nenek Elina

Published

on

Kombes Pol Jules Abraham Abast [kilasjatim]

Surabaya, Bindo.id – Pada kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, ada 1 tersangka baru yang ditetapkan Polda Jawa Timur (Jatim).

“Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jaim telah menangkap satu orang tersangka lagi terduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

Inisial tersangka baru tersebut yakni SY (59) alias Klowor. SY ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah Warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

Dengan penetapan tersangka itu, Polda Jawa Timur sejauh ini sudah menetapkan 3 orang tersangka di kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Surabaya.

“Untuk tersangka MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap, setelah SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” tutur Jules.

Kata Jules, peran SY sama seperti SAK dan MY, yaitu sesuai dengan Pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang atau barang.

“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya,” ujarnya.

Pada video yang beredar, SY terlihat di kamera ikut memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya dengan cara diangkat bersama 3 orang lainnya termasuk MY.

“Betul (di video). Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video nanti kota telusuri peran para tersangka,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

SAK, MY, dan SY dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum pada orang atau barang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus Nenek Elina

Awal mula kasus ini saat rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada tanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Dominasi Mobil Hybrid Warnai Pembiayaan Astra Financial di GIIAS Surabaya

Samuel mengaku membeli tanah beserta bangunan tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa Irawati.

Namun, pihak Elina membantah terjadi jual beli tersebut. Elisa adalah kakak kandung Elina. Ia tidak menikah dan tak mengadopsi anak.

Di tahun 2017, Elisa meninggal dunia serta menjatuhkan ahli waris ke 6 anggota keluarganya termasuk Elina.

Tanggal 5 Agustus 2025, rombongan Samuel datang ke Elina. Yasin (MY) diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel untuk mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.

Tak sendirian, Yasin terlihat di video sedang mengangkat Nenek Elina bersama 3 orang lainnya.

Perbuatan Samuel dkk kemudian dilaporkan Pihak Elina ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

3

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion