Connect with us

News

Pengusutan Pembakaran Kios Di Kalibata, Dipastikan Polri Tetap Berlangsung

Published

on

Pengeroyokan debt collector atau 'mata elang' (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, masih diusut [indonesiatimes]

Jakarta, Bindo.id – Polri pastikan pengusutan kasus pembakaran kios pedagang akibat pengeroyokan debt collector atau ‘mata elang’ (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, masih berlangsung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebutkan perihal pembakaran lapak pedagang di depan TMP Kalibata sedang berproses di Polda Metro Jaya.

“Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro,” ujar Erdi setelah sidang etik pada 6 anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Ia meminta agar masyarakat menunggu perkembangan yang akan disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Erdi memastikan pengusutan kasus tersebut dilaksanakan secara komprehensif.

“Yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen, ya, saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya,” ujar Erdi.

“Kemudian, kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.

Polri sudah mengadakan sidang etik pada 6 anggota satuan Yanma Mabes Polri yang ikut terlibat dalam pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan.

Hasilnya 2 anggota dipecat serta 4 lainnya dijatuhi sanksi demosi.

Sanksi pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan pada Brigadir IAM serta Bripda AMZ. Mereka disebut sebagai pelanggar utama di kasus ini.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Erdi.

Ia mengatakan Bripda AMZ sebagai pemilik kendaraan yang dicegat serta diberhentikan oleh korban. Ketika diberhentikan, AMZ tidak terima. Selanjutnya menghubungi rekannya, berinisial IAM untuk meminta pertolongan.

“Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ujar Erdi.

Mendapat informasi itu, Brigadir IAM kemudian mengajak 4 orang lainnya ke lokasi yang dikirimkan AMZ. Lokasinya berada di depan TMP Kalibata.

Baca Juga  SDN 01 Cempaka Baru Jakarta Pusat Terbakar, Tampak Asap Hitam Membumbung

“Kemudian, untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

Keempat orang yang diajak Brigadir IAM yakni juniornya. Mereka berinisial Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, serta Bripda IAB. Keempatnya kemudian langsung mengikuti ajakan sang senior.

“(Keempatnya) hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” ujar Erdi.

Keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM terkena sanksi demosi, walaupun keempatnya dianggap hanya ikut ajakan senior.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ujar Erdi.

Ditetapkannya sanksi tersebut, keenam pelanggar menyatakan banding terkait putusan yang dijatuhkan komisi sidang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion