Transportasi
Libur Nataru 2025,/2026, Ada Pembatasan Truk Barang Di Jalan Arteri
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang di beberapa jalur non tol atau jalan arteri di berbagai provinsi jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Tujuan kebijakan ini yakni untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di masa puncak pergerakan masyarakat, serta menjaga kelancaran arus mudik dan balik di periode libur panjang
“Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, pada keterangan resmi (3/12/2025).
Aturan tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalur non tol mulai berlaku tanggal 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00 waktu setempat. Pembatasan juga diterapkan pada tanggal 23–28 Desember 2025 pukul 05.00-22.00.
Periode libur tahun baru, pembatasan akan berlaku tanggal 2–4 Januari 2026 pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Pengaturan tersebut diambil untuk memastikan tentang kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak perjalanan akhir tahun.
“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ujar Aan.
Ia mengatakan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan cepat
Ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan :
- Sumatera Utara yakni mulai dari perbatasan Aceh hingga Medan, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Kisaran, Aek Kanopan, hingga perbatasan Riau; juga Medan–Berastagi serta Pematang Siantar–Parapat–Porsea.
- Riau yakni jalur perbatasan Sumut–Pekanbaru–perbatasan Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–perbatasan Sumbar.
- Jambi & Sumatera Barat yakni Jambi–Tebo–Dharmasraya–Padang, Padang–Bukittinggi–perbatasan Riau, dan jalur Jambi menuju Sumsel.
- Jambi–Sumsel–Lampung yakni semua jalur utama menuju ke Palembang, Bujung Tenuk, Bandar Lampung, dan Bakauheni.
- DKI Jakarta–Banten yakni Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak serta jalur Anyer–Labuhan dan Pandeglang.
- Jawa Barat yakni berbagai koridor padat seperti Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Banjar, Bogor–Ciawi–Sukabumi–Cianjur–Bandung, Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon, dan Subang–Lembang–Bandung.
- Jawa Tengah yakni jalur pantura Brebes–Semarang–Demak, Tegal–Purwokerto, Bawen–Magelang–Yogyakarta, serta Solo–Klaten–Yogyakarta.
- Jawa Timur yakni Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang, dan Banyuwangi–Jember.
- Bali yakni Denpasar–Gilimanuk.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
