Info Regional
Didakwa Palsukan Akta Hibah, Anggota DPRD Kebumen Disidang
Kebumen, Bindo.id – Khanifudin seorang anggota DPRD Kebumen, didakwa memalsukan akta otentik dan penipuan di kasus pengalihan kepemilikan tanah milik seorang petani warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan korban, Sutaja Mansur kehilangan hak atas tanah seluas 5.265 meter persegi. Sutaja Mansur merupakan seorang petani. Di kasus ini, nilai kerugian diprediksi mencapai Rp 240 juta
Sidang pertama sudah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (24/11/2025). Aksin yang merupakan kuasa hukum korban, menuturkan di sidang perdana ini, jaksa dalam dakwaan primairnya menyebut terdakwa membuat dan memakai Akta Hibah Nomor 132/2122 yang isinya tak sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Padahal, hubungan hukum antara terdakwa dengan korban sejak awal bukan hibah, namun jual beli.
“Perkara bermula pada Desember 2021, saat terdakwa mendatangi rumah korban untuk membeli sebidang tanah dengan kesepakatan harga Rp240 juta,” ujar Aksin ketika dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).
Dokumen Dilarang Dibaca
Korban menerima uang muka senilai Rp 10 juta, disusul cicilan senilai Rp30 juta pada Januari 2022.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa meminjam sertifikat tanah berdalih pengurusan administrasi.
Maret 2022, terdakwa mengurus peralihan hak tanah lewat mekanisme hibah di Kantor ATR/BPN Kebumen. Akta hibah ditandatangani korban tanpa mengetahui isi sebenarnya sebab terdakwa melarang korban membaca dokumen tersebut.
Penandatanganan juga dilakukan di luar kantor PPAT serta tanpa hadirnya pejabat berwenang. April 2022, sertifikat tanah telah resmi beralih nama jadi atas nama terdakwa.
“Korban baru mengetahui sertifikat tanahnya telah berpindah tangan saat hendak membayar pajak SPPT di kantor desa,” ujar Aksin.
Upaya korban berulang kali meminta kembali sertifikat hanya dijanjikan tanpa adanya realisasi. Terdakwa sempat memberi uang secara bertahap sepanjang tahun 2023. Diduga hal itu dilakukan untuk meredam kecurigaan korban.
Pasal-pasal yang Menjerat
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik.
Sedangkan pada dakwaan subsidiair, terdakwa dijerat Pasal 264 Ayat (2) KUHP.
Pada dakwaan kedua, terdakwa dianggap melakukan tindakan penipuan seperti diatur di Pasal 378 KUHP, sebab memakai tipu muslihat demi menguasai sertifikat tanah korban.
Alternatif dakwaan ketiga disusun dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Akibat seluruh rangkaian peristiwa tersebut, korban kehilangan hak atas tanahnya dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp240 juta,” ujar Aksin.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa, Mucahmmad Fandi Yusuf, membenarkan kliennya telah menjalani sidang perdana.
Pihaknya juga menghormati hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Iya, kemarin Senin, mas, klien kita didakwa Pasal 264 Ayat 1, Subsidiar Pasal 264 Ayat 2 Jo. Pasal 372 atau 378. Kita jalani persidangan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Fandi, Rabu (26/11/2025).
“Kita berusaha sekuat mungkin menepis dakwaan-dakwaan dari jaksa penuntut umum dengan kita nanti menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lain yang meringankan terdakwa,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
