Connect with us

Hukum & Kriminal

Jika Tak Setor “Jatah Preman”, Gubernur Riau Ancam Akan Copot Jabatan Kepala UPT

Published

on

Gubernur Riau ancam copot Kepala UPT yang tak setor jatah preman [rm]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, apabila tak memberi “jatah preman” atau fee sebanyak 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar.

Kata KPK, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan serta Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” lanjutnya.

Kata Johanis, pertemuan untuk menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid selanjutnya dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan kodenya “7 batang”.

KPK juga menemukan 3 kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali di bulan Juni 2025.

Saat itu, Ferry Yunanda telah mengumpulkan uang senilai Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari uang itu, Ferry telah mengalirkan dana senilai Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid lewat perantara Tenaga Ahlinya bernama Dani M Nursalam.

Agustus 2025, KPK menemukan Ferry kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT senilai Rp 1,2 miliar.

Atas perintah M Arief Setiawan, uang itu kemudian didistribusikan untuk drivernya senilai Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah senilai Rp 375 juta, serta disimpan oleh Ferry sebesar Rp 300 juta.

November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total hingga Rp 1,25 miliar.

Baca Juga  KPK Tanggapi MA Cabut Aturan Yang Beri Karpet Merah Koruptor Nyaleg

KPK  juga menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid lewat M Arief sebesar Rp 450 juta dan diduga mengalir senilai Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ungkapnya.

Kata Johanis, pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan serta 5 Kepala UPT.

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” ujarnya.

Abdul Wahid bersama dengan orang kepercayaannya Tata Maulana diringkus di salah satu kafe di Riau.

Johanis menyebutkan KPK menetapkan 3 tersangka pada perkara pemerasan tersebut. Ketiga tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ia menyebutkan ketiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan sudah melakukan pelanggaran ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada operasi senyap di Riau yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), KPK telah meringkus 10 orang.

Sepuluh orang tersebut di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca Juga  Dirawat di RSPAD, KPK Belum Pastikan Kapan Pemeriksaan Lukas Enembe Dilakukan

Ada satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid yang menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion