Hukum & Kriminal
Jaksa Ungkap Emas Dengan Bahan Murah Jadi Mahal Usai Dilebur Cap Antam
![Sidang kasus lebur cap emas Antam [bitvonline]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Sidang-kasus-lebur-cap-emas-Antam-9fd88d5a.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Lindawati Effendi beserta kawan-kawan menerima emas batangan dari hasil kegiatan lebur dan cap Logam Mulia (LM) dengan nilai yang lebih mahal jika dibandingkan dengan emas asli mereka.
Pernyataan jaksa tersebut tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas yang menyeret nama Lindawati beserta 6 terdakwa lain dari pihak swasta.
Keenam terdakwa dari pihak swasta tersebut bernama Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gloria Asih Rahayu.
Semuanya sebagai pelanggan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“(Lindawati dan kawan-kawan) memperoleh emas bahan yang digunakan untuk kegiatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM dengan cara membeli emas dengan harga yang lebih murah dari harga buyback emas batangan yang ditetapkan setiap hari di UBPP LM,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Emas bahan dari para terdakwa tersebut selanjutnya dilebur serta dicap dengan logo LM. Emas tersebut juga ada sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
LBMA sebagai lembaga yang menjamin asal usul emas terkait bersumbernya tak berasal dari tambang ilegal, melanggar HAM, terorisme, serta punya kadar 99,99 persen.
Emas dari hasil kegiatan lebur cap yang dilengkapi dengan logo LM Antam dan LBMA, memiliki nilai yang sama dengan harga resmi Antam yang dirilis setiap harinya.
Akan tetapi, emas tersebut bukan milik PT Antam, namun milik Lindawati dan kawan-kawan sebagai pelanggan lebur cap emas.
“Emas batangan merek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dari emas bahan milik terdakwa sebelum dilakukan kegiatan lebur cap dan emas cucian,” ujar jaksa.
“Sehingga terdapat kenaikan nilai ekonomis dari emas batangan yang telah dicap dengan merek logo LM disertai dengan nomor seri dan sertifikat dengan logo LBMA yang dinikmati oleh para terdakwa,” lanjutnya.
Di kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 13 terdakwa yang berasal dari 6 orang eks pejabat UBPP LM PT Antam serta 7 pihak swasta.
Persidangan 13 terdakwa tersebut dipisah jadi dua, yakni klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.
Berikut ini keenam mantan pejabat Antam itu :
- Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih
- VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman
- Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang
- General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena
- GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar
- GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion