Connect with us

Teknologi

Komdigi Akan Nonaktifkan Akun Medsos di Bawah 16 Tahun 

Published

on

Menkomdigi Meutya Hafid [cumicumi]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke beberapa platform digital berisiko tinggi.

Adanya kebijakan ini seiring diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini. Ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya pada keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dia menyebutkan kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital sesuai usia.

Kata Meutya, langkah ini diambil sebab anak-anak semakin rentan pada berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif maupun risiko kecanduan digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.

Tahap implementasi kebijakan itu akan dimulai tanggal 28 Maret 2026. Di tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform yang berisiko tinggi secara bertahap akan mulai dinonaktifkan.

Saat ini, platform digital yang termasuk kebijakan ini yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Komdigi menyebutkan proses penonaktifan akun itu akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform mematuhi kewajiban yang diatur di regulasi.

Baca Juga  Menkomdigi Sebut Akan Ada Pembatasan Usia Anak Pada Pembuatan Akun Medsos

Meutya mengakui implementasi aturan ini mungkin akan menyebabkan ketidaknyamanan di tahap awal, bagi anak-anak ataupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujarnya.

Menurut pemerintah, kebijakan ini sebagai langkah penting di tengah kondisi darurat digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Pemerintah mengatakan tujuan kebijakan ini untuk membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif ruang digital. Sehingga pengawasan pada penggunaan teknologi tak lagi sepenuhnya jadi beban keluarga.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion