Info Regional
Eks Kadis Pertambangan Kukar Ditahan Akibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi
Samarinda, Bindo.id – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial HM di tahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kasus dugaan penambangan batu bara di kawasan transmigrasi Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo menuturkan penahanan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan HM.
“Pada kesempatan sore hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HM. Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai,” tutur Danang di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (5/3/2026).
Perkara tersebut ada kaitannya dengan dugaan penambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diduga aktivitas tambang itu berlangsung sejak 2005 sampai 2012 di kawasan transmigrasi seluas sekitar 1.800 hektare yang status perizinannya belum sepenuhnya tuntas.
Pada konstruksi perkara, 2 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR, diduga telah menerbitkan serta membiarkan aktivitas tambang berjalan.
Beberapa perusahaan juga disebut terlibat pada kegiatan penambangan di kawasan itu.
Selanjutnya, Penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan beberapa tersangka secara bertahap sejak Februari 2026, mulai dari BH, ADR, BT, hingga DA dan GT yang asalnya dari unsur perusahaan.
HM yang ditahan tanggal 5 Maret 2026, total tersangka di kasus ini jadi 6 orang.
“Seharusnya kalau mengetahui itu lahan kementerian, ya dihentikan. Tapi ini tetap berjalan,” ujar Danang.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kata Danang, dugaan tindak pidana di perkara ini terjadi pada periode 2005 hingga 2008 ketika HM menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.
“Yang ini lebih awal, 2005 sampai 2008,” tuturnya.
Imbas aktivitas tambang itu, beberapa rumah warga dan fasilitas umum di kawasan transmigrasi telah dilaporkan rusak hingga hilang.
Tentang kerugian negara, Kejati Kaltim masih menanti hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada proses penyidikan sempat ada estimasi awal kerugian negara sekitar Rp 500 miliar, akan tetapi angka itu sifatnya belum final.
“Kerugian masih dihitung. Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP,” ujar Danang.
Dia mengakui nilai kerugian negara di perkara ini masih ada potensi bertambah.
“Potensinya naik,” tuturnya.
Masih Bisa Berkembang
Kata Danang, selama proses pemeriksaan HM bersikap kooperatif. Sebelumnya, Penyidik memanggil HM lewat surat undangan untuk dimintai keterangan.
Awalnya HM diperiksa sebagai saksi dan akhirnya statusnya kemudian dinaikkan jadi tersangka.
“Kita panggil dengan surat undangan, yang bersangkutan datang. Awalnya saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang.
Di tahap awal penyidikan, Kejati Kaltim masih fokus pada penanganan perkara di satu perusahaan yang beroperasi di kawasan HPL 01 Desa Separi.
Padahal di lokasi itu diketahui ada lebih dari 3 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan.
“Satu dulu. Yang lain nanti bisa berkembang,” tutur Danang.
Penyidik membuka kemungkinan mengembangkan perkara pada perusahaan lain jika ditemukan bukti keterlibatan aktivitas tambang di kawasan transmigrasi itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
