Info Regional
Guru SDN Di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Murid
Tangerang Selatan, Bindo.id -Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangerang Selatan ditangkap polisi sebab diduga melecehkan 16 muridnya.
Inisial terduga pelaku yakni YP (55). HP ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, menuturkan laporan itu diterima polisi sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai diadakan pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian langsung ditangkap di hari yang sama.
“Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku sudah kami amankan,” tutur Wira ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1/2026).
YP ditangkap ketika berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel.
Saat proses penangkapan dilakukan, tak ada perlawanan.
“Kita lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kita bawa ke Polres Tangerang Selatan,” ujar nya.
Dari laporan awal, jumlah korban yang terdata ada 9 anak. Akan tetapi, setelah didalami penyidik, polisi menemukan ada korban lain.
“Pada saat pembuatan laporan terdapat sembilan korban. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kami mengidentifikasi sehingga menjadi 16 korban,” ujarnya.
Saksi yang sudah diperiksa ada 16 orang, terdiri dari korban serta orangtua murid.
Pihak sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga dilibatkan dalam pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan dilakukan di lingkungan sekolah serta berlangsung pada rentang waktu yang cukup panjang.
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026 dan berlangsung di satu sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Pelaku disebut tak melakukan aksinya secara terang-terangan. Akan tetapi, setelah melakukan tindakan pelecehan, pelaku memberi uang kepada korban.
“Setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dia memberikan uang untuk uang jajan sekitar dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000,” ujar Wira.
Sementara ini, semua korban yang teridentifikasi jenis kelaminnya laki-laki.
Polisi juga sudah melakukan penyitaan 1 unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berisi dokumentasi terkait dengan perbuatan tersebut.
“Kita amankan satu buah ponsel dan kita juga masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikan di ponsel tersebut,” ujarnya.
Kasus ini terungkap usai orangtua murid datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel untuk melapor.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menuturkan pihaknya menerima laporan dari 13 orangtua murid yang datang bersama dengan kepala sekolah SDN tersebut.
Dari jumlah tersebut, ada 9 orangtua telah resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan kepada pihak kepolisian.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
