Connect with us

Info Regional

Izin Bangun Rumah Di Bandung Raya Disetop KDM

Published

on

Ilustrasi perumahan [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya sementara dihentikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

para pengembang pun kaget dengan keputusan ini.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman mengaku cukup terkejut sebab surat edaran tersebut baru diterima pihaknya pada Minggu (7/12/2025).

“Sudah (terima surat). Kita juga kaget ya, kemarin Minggu siang kita dapat kabarnya,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

Kata Norman, aturan tersebut menghentikan penerbitan izin baru pembangunan rumah. Sedangkan untuk kegiatan pembangunan rumah yang sudah memiliki izin seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) akan tetap berjalan.

Menurutnya, penghentian sementara izin baru untuk pembangunan rumah dapat menghambat capaian Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Program 3 Juta Rumah ini kan harapannya di 2026 harapannya lebih baik, tapi dengan dihentikannya perizinan ini serta merta pasti temen-temen yang masih berproses perizinannya ya harus setop dulu,” ujarnya.

Kata Norman, hal tersebut dapat membuat para pengembang tak memasarkan produk-produknya hingga memperoleh izin membangun.

Pengembang juga dapat kesulitan membayar pembiayaan dari bank sebab tak dapat menjual produknya.

“Buat REI ini cukup berat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui surat edaran penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah.

Ia menilai hal tersebut dapat berdampak pada pengembang yang sedang mengurus perizinan hingga menimbulkan investasi tertahan. Hal ini juga dapat menghambat penyerapan rumah subsidi di tahun berikutnya.

“Tetapi jika penghentian pembangunan perumahan disetop bagi yang sudah memiliki izin tapi belum mengurus PBG membuat kerugian pengembang menjadi besar, di mana investasi tanah yang sudah dimiliki terhenti belum lagi kalau ada pinjaman KMK (kredit modal kerja) dari perbankan tambah besar lagi,” ujarnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi bersama DPD Apersi Jawa Barat untuk mengetahui berapa pengembang yang terkena dampak kebijakan ini.

Keputusan penghentian pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya tercantum di Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat Edaran tersebut diteken Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggal 6 Desember 2025.

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukam untuk mitigasi terjadinya bencana lanjutan atau berulang.

Penghentian tersebut akan berlaku sampai ada hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Dia juga meminta ada penyesuaian kembali tentang rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah akan melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang terbukti ada di wilayah rawan bencana atau berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan pembangunan rumah/perumahan dan gedung supaya sesuai rencana tata ruang maupun peruntukan lahan.

Proyek pembangunan rumah/perumahan wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan tersebut nantinya harus sesuai dokumen teknis PBG. Hal itu dipastikan dengan penilikan teknis secara konsisten.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *