Connect with us

Info Regional

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan 35 Bangunan Liar di Mangga Besar

Published

on

Foto istimewa/DAOPS 1

JAKARTA (Bindo.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kecamatan Sawah Besar serta sejumlah instansi terkait melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI.

Penertiban berlangsung di KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jalan Mangga Besar XIII, RW 01, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari lima bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen, termasuk gerobak PKL.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menata penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI difungsikan sesuai peruntukannya serta mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Dari internal KAI turut hadir Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan personel Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

Penertiban ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 178 menegaskan larangan membangun gedung, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 192, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat untuk menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon Kerja Sama dengan Kejati Jabar Terkait Aset Perusahaan