Connect with us

Info Regional

Polisi Tangkap 2 Orang Dan Sita BBM Oplosan Pada Kasus Mafia Minyak Di Ambon

Published

on

Ilustrasi 2 tahanan pengoplos BBM di Maluku [jpnn]

Ambon, Bindo.id – Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon diungkap oleh Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Di kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kedua tersangka dikasus ini yakni MGS alias Theo dan SOP alias Leo.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, menyebutkan penangkapan pada kedua tersangka berlangsung di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (27/6/2026) malam.

“Kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujar Aries, Rabu (2/7/2025).

Di kasus ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa BBM subsidi yang sudah dioplos sebanyak 15.000 liter, 1 unit mobil tangki bernomor polisi DE 8963 MU, 1 unit kapal penangkap cumi GT 96, dan 1 selang plastik 3 inci sepanjang 50 meter.

“Semua barang bukti yang disita telah diamankan oleh petugas,” katanya.

Kata Aries, di kasus ini Theo menjadi pengoplos solar, sedangkan Leo membantu Theo untuk mengoplos BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Kata Aries, kedua tersangka diringkus setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga ilegal. Usai memperoleh informasi itu, tim bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 WIT menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga ilegal dari satu unit mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” katanya.

Baca Juga  Bentuk Mental Sejak Dini, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ajarkan Seni Bela Diri

Setelah mengadakan pemeriksaan serta penggeledahan di TKP, kedua tersangka beserta barang bukti digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.

“Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *