Connect with us

Info Regional

Jual Beli Barang Kedaluarsa Di Tangerang Selatan, Oknum Satpol PP Ditangkap Polda Metro Jaya

Published

on

Ilustrasi makanan kedaluarsa [rmolbanten]

Jakarta, Bindo.id – Praktik jual beli barang pangan hingga farmasi yang sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan telah dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus ini, polisi meringkus 2 pelaku anggota Satpol PP Tangerang Selatan yang bernama Asmadi alias Bule (45), serta seorang karyawan bernama Sadi Anarki (49).

“(Para pelaku mengedarkan) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa (barang) pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Saat penangkapan, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yang berupa satu produk kedaluwarsa, satu pampers bayi kedaluwarsa, serta satu pampers bayi kedaluwarsa. Barang-barang kedaluarsa tersebut telah dikemas ulang.

Ada pula satu produk sabun kedaluwarsa, satu produk sabun kedaluwarsa yang sudah dikemas ulang. Barang bukti lainnya berupa dua unit mobil truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR, serta dua lembar surat jalan kendaraan.

Terbongkarnya praktik gelap ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan observasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan membenarkan berkaitan dengan praktik haram tersebut. Oleh sebab itu, beberapa petugas datang ke lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk yang selanjutnya menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun Soffel atau losion.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pelajari Kasus Brigjen Endar Yang Polisikan KPK

“Menurut keterangan saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT LQD dengan cara ditawarkan oleh admin PT LQD bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” kata Ade Safri.

Usai tercapai kesepakatan, PT LQD mengirim sejumlah barang yang semestinya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.

Dalam hal ini, minimarket menjalin kerjasama dengan PT LQD untuk menampung serta memusnahkan barang kedaluwarsa.

Akan tetapi, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT LQD justru menawarkan, menjual, serta mengirimkan barang itu kepada tersangka.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Bule mengaku kepada penyidik bahwa sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus kemudian dijual yakni produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” kata Ade Safri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain di praktik haram ini.

Polisi sudah menetapkan Bule dan Sadi Anarki menjadi tersangka. Keduanya sekarang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.

Pelaku terkena Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  330 KK Di Perumahan Taman Mangu Indah Tangerang Selatan Terendam Banjir 50 Cm