Info Regional
Viral Palak Pengendara Rp 100.000, Oknum Polisi Dihukum Berguling Di Aspal
![Oknum polisi dihukum berguling di aspal usai palak pengendara motor [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Oknum-polisi-dihukum-berguling-di-aspal-usai-palak-189e2028.jpg)
Medan, Bindo.id – Seorang anggota kepolisian bernama Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuma berguling-guling di aspal usai videonya yang menunjukkan aksi pemalakan pada pengendara sepeda motor viral di media sosial.
Hukuman yang dilakukan di Polrestabes Medan berlangsung pada hari Rabu (25/6/2025).
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, mengatakan hukuman fisik itu diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang dianggap telah melanggar prosedur.
“Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling),” kata Suharmono, Kamis (26/6/2025).
Proses hukuman, Rudi diminta untuk berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dirinya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Suharmono mengatakan bahwa Rudi sudah mengakui perbuatannya melakukan tindakan pungutan liar.
“Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” ujarnya.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa pemalakan ini terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang telah melawan arus.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” ujar Made saat di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Kata Made, semestinya Rudi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengendara itu.
Akan tetapi, yang terjadi justru ada pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang tampak di video viral. Menyikapi tentang hal ini, Made segera melakukan koordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan terhadap Rudi.
Tidak lama setelah itu, Rudi kemudian dibawa oleh petugas Propam. Made mengatakan Rudi diduga telah melanggar sejumlah pasal pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion