Connect with us

Info Regional

Anggota Karang Taruna Tewas Saat Melerai Aksi Tawuran Antarpelajar Di Cikarang

Published

on

Ilustrasi tawuran [tempo]

Bekasi, Bindo.id – Adi bin Elam (30) yang merupakan seorang anggota Karang Taruna tewas usai jadi sasaran amukan massa yang terlibat tawuran antarpelajar di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

Awalnya Adi akan membubarkan aksi tawuran, namun dirinya justru jadi sasaran empuk para pelaku. Korban tewas dengan tubuh penuh luka sebab terkena senjata tajam

Sampai saat ini, polisi sudah meringkus 6 pelajar serta menetapkan 6 pelaku masuk di daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan insiden terjadi ketika korban mencoba membubarkan aksi tawuran 2 kelompok pelajar pada Kamis, sekitar pukul 02.10 WIB. Lokasi tawuran berada di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur.

Akan tetapi, niat baik korban malag berakhir petaka. Dirinya jadi sasaran kekerasan serta mengalami luka parah serta nyawanya tak tertolong. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit.

Tidak berselang lama dari kejadian, polisi meringkus 4 pelaku di rumah mereka pada Jumat (13/6/2025). Lokasi rumah pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian.

“Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ungkap Kukuh, Senin (16/6/2025).

Celurit dan sajam disita

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas melakukan penyitaan 12 bilah senjata tajam yang terdiri dari celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa” yang diduga dipakai saat pengeroyokan pada korban.

“Menyita 12 bilah senjata tajam, termasuk celurit dan senjata jenis pencabut nyawa, yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Kukuh.

Sesuai hasil penyelidikan sementara, diketahuikeempat pelaku statusnya masih menjadi pelajar aktif. Rentang usia mereka duduk di bangku SMP dan SMA.

“Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” kata Kukuh.

Baca Juga  Terseret Hingga 100 Meter Saat Pertahankan Motor Dari Begal

Ada 6 DPO

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menetapkan 6 DPO.

Arnandha meminta supaya ke-6 DPO tersebut segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” kata Arnandha.

Keempat pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan sementara di Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keempatnya telah dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Bukan disebabkan tak ada jam malam

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa tawuran tersebut bukan disebabkan tak diterapkannya jam malam untuk pelajar di wilayahnya.

“Oh tidak, karena kadang puasa banyak tawuran sarung, anak SMA, SMK tawuran, ini yang perlu dibina,” kata Ade setelah hadir di acara Puncak Bakti Kesehatan Polri di Polres Metro Bekasi, Senin.

Dia menyebutkan aksi tawuran pelajar sebagai tindakan yang salah. Terutama jika dalam aksi itu hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh sebab itu, dirinya memiliki harapan polisi menghukum secara tegas para pelaku sekalipun statusnya sebagai pelajar.

“Bilamana ada yang tertangkap dikasih pelajaran sesuai UU yang berlaku,” kata Ade.

Ade juga berjanji akan memperhatikan dengan memerintahkan kepada jajarannya agar melakukan penyuluhan bahayanya aksi tawuran.

“Perlu ada penyuluhan agar tawuran ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion