Connect with us

Info Regional

Area Balai Kota Jakarta Dilarang Kendaraan Pribadi Masuk, Dijaga Petugas Keamanan Dan Satpol PP

Published

on

Ilustrasi balai kota Jakarta [jakarta]

Jakarta, Bindo.id – Setelah kebijakan baru yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu, kendaraan pribadi dilarang masuk ke area Balai Kota Jakarta.

Area parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan pribadi ASN pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB tampak kosong.

Hanya ada mobil dinas berpelat merah milik Pemprov Jakarta yang terparkir.

Area parkir depan pendopo juga tampak dipasang sejumlah cone oranye sebagai penanda bahwa lokasi tersebut tak boleh dipakai untuk parkir.

Pintu gerbang Balai Kota dijaga Petugas keamanan beserta Satpol PP untuk memastikan tak ada kendaraan pribadi yang masuk.

Ada juga pembatasan akses keluar Balai Kota. Pintu keluar hanya dibuka selebar jalur pejalan kaki, sedangkan akses untuk kendaraan pribadi ditutup memakai cone oranye.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada hari Rabu, yang mengharuskan ASN memakai transportasi umum.

“Memang peraturannya tidak boleh ada kendaraan pribadi setiap Rabu,” tutur salah satu petugas keamanan.

Sebelumnya Gubernur Jakarta Pramono Anung menuturkan ASN yang tetap nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan diusir serta dianggap tak masuk kerja di hari itu.

“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir serta dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” ujar Pramono ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Kebijakan itu sudah berlaku di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Pramono mengatakan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sudah menjalankan instruksi itu dengan tegas.

“Saya bersyukur satpam di kantor wali kota Jakarta Selatan kemarin tegas, sehingga mereka ditolak, tidak bisa masuk,” tutur Pramono.

Akan tetapi, Pramono menerangkan bahwa pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang hamil. Mereka tetap dibolehkan untuk memakai kendaraan pribadi demi alasan kesehatan dan kenyamanan.

Baca Juga  Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya

“Tetapi untuk ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk memakai transportasi umum setiap hari Rabu telah resmi diberlakukan Pemprov Jakarta.

Aturan tersebut tercantum pada Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Di aturan itu, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja memakai moda transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Kebijakan ini tak berlaku pada pegawai yang memiliki kondisi tertentu, diantaranya sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang perlu mobilitas khusus.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion