Info Regional
2 Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi, Terancam 8 Tahun Penjara
![2 Mahasiswa Undip jadi tersangka penyekapan intel [indoraya]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/2-Mahasiswa-Undip-jadi-tersangka-penyekapan-intel-b01889b8.jpeg)
Semarang, Bindo.id – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang berinisial RFS dan RZS ditetapkan menjadi tersangka penyekapan intel polisi saat aksi May Day atau peringatan Hari Buruh di Semarang pada (1/5/2025).
Kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi mengatakan para tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP terancam pidana 7 tahun penjara.
Syahduddi menyebutkan korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang sudah dibebaskan massa aksi.
Visum ke RS Bhayangkara juga sempat dilakukan korban setelah insiden.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri,” tutur Syahduddi.
Berdasarkan keterangan korban, polisi intel tersebut sempat dipukuli oleh pelaku. Dirinya mengatakan awalnya ERF mendokumentasikan massa aksi yang merusak fasilitas umum di Jalan Imam Barjo.
Selanjutnya salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Usai didekati dan ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul.
“Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya korban mengaku dianiaya dengan dipukul, disundut rokok, serta disiram cairan serupa tiner. Kemudian pelaku disebut melakukan intimidasi korban sambil live streaming di Instagram.
“Dengan adanya live di media sosial berita penyanderaan terhadap anggota Polri menjadi viral. Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi,” ujarnya.
Usai berkoordinasi dengan pihak Rektorat Undip selama 4-5 jam, korban dibebaskan serta langsung mengadakan visum ke rumah sakit.
Di hari berikutnya, korban melaporkan penyanderaan serta polisi mulai melakukan penyelidikan kepadapara tersangka.
“Dari rekaman CCTV rekaman, kamera ponsel, keterangan beberapa saksi lain yang kebetulan juga berada di sekitar TKP, mengarah kepada beberapa orang yang diduga menjadi pelaku,” ujarnya.
“Yang pertama kali membawa dan melakukan tindakan penganiayaan, pengancaman, intimidasi terhadap korban,” lanjutnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus itu.Syahduddi mengatakan masih ada kemungkinan tersangka tambahan yang terlibat di kasus intimidasi intel polisi tersebut.
Tersangka RFS sempat meminta maaf kepada korban setelah dihadirkan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.
“Kami minta maaf untuk yang kami sekap,” ujar RFS.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion