Connect with us

Transportasi

Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya

Published

on

Foto istimewa

Jakarta (Bindo.id) – Kereta Petani dan Pedagang yang merupakan inovasi KAI Group yang didukung oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam layanan transportasi berbasis rel, dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal, akan segera dioperasikan. Layanan KA Petani dan Pedagang akan dioperasikan pada perjalanan Commuter Line Merak mulai Senin, 1 Desember 2025.

Pada pengoperasian layanan ini pengguna dari kalangan petani dan pedagang sudah mulai bisa menggunakan layanan Kereta Petani dan Pedagang. Tentunya, KAI Commuter telah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari aturan dan syarat masyarakat dalam menggunakan layanan ini.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyampaikan bahwa pengoperasian layanan Kereta pedagang dan petani ini dirangkaikan pada Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk. Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini.

Syarat dan Ketentuan Pengguna

Sebelum menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang. Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang. 

Dengan memiliki kartu petani dan pedagang ini, pengguna akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menggunakan layanan perjalanan ini, yaitu bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak. Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan _boarding_ atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.

Lebih lanjut Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.

Baca Juga  Lagi, Kedatangan Dua Trainset KRL Baru, KAI Commuter Kini Miliki Enam Trainset KRL Baru

KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan lainnya dalam layanan kereta petani dan pedagang ini, salah satunya barang dagangan yang bisa dibawa adalah sebanyak 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” Karina menggarisbawahi. 

Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah dan KAI Group dalam menyediakan layanan transportasi untuk mendukung pergerakan roda perekonomian lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung. “Untuk kenyamanan bersama, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” tutur Karina.

Tarif dan Kesiapan Sarana

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar menyebutkan bahwa DJKA siap mendukung sepenuhnya agar pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang dapat berlangsung optimal. Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kucuran dana _Public Service Obligation_ (PSO) guna memastikan harga tiket layanan ini terjangkau oleh masyarakat.

“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” tegas Arif. Adapun PSO adalah insentif berupa subsidi dari Pemerintah melalui DJKA yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan harga terjangkau. 

Lebih lanjut Arif menyebutkan bahwa seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melalui tahapan pengujian guna menjamin kelaikan dari sarana yang akan dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jasa layanan kereta api dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga  KCI Evaluasi Keterlambatan KRL pada Gapeka 2023, Disiapkan 53 Perjalanan Tambahan di Jam Sibuk

Pengujian dilakukan juga untuk memastikan pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.

“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Arif.(ahmad)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion