Transportasi
Cara Naik KA Khusus, Petani Dan Pedagang Wajib Registrasi
Jakarta, Bindo.id – Kereta khusus pedagang dan petani mulai bisa digunakan pada Senin 1 Desember 2025 untuk perjalanan dari Merak ke Rangkasbitung maupun sebaliknya.
Ini merupakan terobosan baru KAI untuk memperlancar distribusi hasil pertanian maupun perdagangan lokal.
Layanan kereta pedagang dan petani akan dirangkaikan di KA Lokal/Commuter Line Merak dan memiliki kapasitas 73 tempat duduk.
Ada 7 perjalanan bolak-balik, dari Merak dan Rangkasbitung per harinya. Jadwal disesuaikan dengan jadwal Kereta Api Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan untuk dapat memakai layanan ini, petani dan pedagang perlu registrasi dulu dan memperoleh kartu khusus tanpa dipungut biaya.
Caranya cukup mudah yakni cukup datang ke loket yang disediakan, membawa kartu identitas kemudian mengisi formulir registrasi.
Dalam waktu singkat, Petugas akan memverifikasi dulu. Setelah itu, kartu khusus untuk petani dan pedagang dapat diberikan.
Registrasi ini sudah bisa dilakukan
Sebelum jadwal hari keberangkatan registrasi sudah dapat dilakukan. Registrasi juga bisa dilakukan saat akan memakai perjalanan kereta petani dan pedagang.
“Pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya,” ujar Karina pada keterangannya, ditulis Minggu (30/11/2025).
Kata Karina, untuk masyarakat lain yang ingin memakai layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap dapat membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan masih tersedia tiket perjalanannya.
Dengan kartu tersebut, para petani dan pedagang dapat memesan dan pembelian tiket kereta khusus mulai H-7 sebelum keberangkatan di loket-loket stasiun yang dilalui KA Lokal Merak
KAI Commuter juga memberlakukan
Aturan-aturan khusus tentang barang bawaan yang bisa dibawa juga diberlakukan KAI Commuter, yakni :
- Maksimal seorang pedagang atau petani boleh membawa 2 koli atau 2 tentengan
- Dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli
- Barang bawaan yang berbau menyengat serta barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta
- Hewan ternak dilarang dibawa di kereta
- Senjata tajam atau api dilarang dibawa di kereta
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
