Connect with us

Transportasi

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Empat Titik dalam Rangka Harhubnas 2025

Published

on

Foto istimewa/kai Daops 1

JAKARTA (Bindo.id) – Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang mengusung tema “Bakti Transportasi untuk Negeri”, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di delapan titik perlintasan sebidang pada Ahad, 21 September 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah Jakarta dengan melibatkan jajaran pengamanan stasiun, unit-unit operasional, serta komunitas pecinta kereta api. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, yang hingga kini masih menjadi titik rawan kecelakaan.

Sosialisasi dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kawasan Stasiun Karet, Manggarai, dan Pondokjati. Petugas bersama komunitas membentangkan spanduk imbauan, memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, serta membagikan merchandise keselamatan sebagai bentuk kampanye yang bersahabat dan mendidik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, di antaranya Assisten Manager Humas Eksternal Tohari, Assisten Manager Humas Internal Raditya, Kepala Stasiun Pondokjati Wartani Rizal, serta Satuan Tim Polsuska dan petugas pengamanan dari stasiun setempat. Selain dari Daop 1, PT KAI Commuter juga melaksanakan sosialisasi serupa di sejumlah titik lainnya seperti Duri, Poris, Angke, dan Rawa Buaya, sehingga total ada delapan titik kegiatan di wilayah Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan yang terus dikampanyekan kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” jelas Ixfan.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban keselamatan telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat.

Baca Juga  KAI Daop 1 Jakarta Telah Jual 535.000 Tiket KA untuk Angkutan Mudik Lebaran Tahun 2025

KAI Daop 1 Jakarta berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran kolektif masyarakat terhadap keselamatan dapat meningkat, sehingga perjalanan kereta api di wilayah perkotaan bisa berlangsung aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.(ahmad)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion