Transportasi
Pelindo Dukung Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Kategori N dan O di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA (Bindo.id) Pelaksanaan uji emisi untuk Kendaraan kategori N dan O digelar selama dua hari di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Wamen Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendro Priyono, Wadirut PT Pelindo Hambra, Kepolisian Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta dan instansi terkait dalam pelaksanaan dan penyiapan uji emisi tersebut, Selasa (15/7/2025).
Kendaraan kategori N (angkutan barang roda empat atau lebih) dan kategori O (kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), diklaim sebagai penyumbang buruknya kualitas udara, terutama di Jakarta.
Dalam sambutanya sebagai tuan rumah, WaDirut Pelindo Hambra mengatakan, PT Pelindo mendukung upaya upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan dengan kualitas udara yang baik, salah satu nya dengan uji emisi ini, Pelindo juga telah melakukan kawasan lingkungan pelabuhan ke arah Green Port seperti elektrifikasi alat kerja di pelabuhan dan penanaman pohon mangrove di sekitar kawasan pesisir untuk tetap menjaga kualitas udara tetap baik
Sementara itu Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutanya menegaskan semakin buruknya kualitas udara di sekitar kita akan mempengaruhi kesehatan masyarakat, kendaraan kategori N dan O yang tak laik jalan sebagai salah satu penyumbang buruknya kualitas udara dan perlu dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara.
“Sebenarnya kita berharap ada langkah langkah yang lebih berani dari pemerintah Daerah khusus jakarta untuk mentransformasi angkutan massa nya menjadi alat angkut yang berbasis ramah lingkungan diantaranya listrik dan gas,” ujar Hanif.
Di sesi akhir acara dilakukan uji emisi terhadap kendaraan angkutan kategori N dan O secara acak (random) yang disaksikan langsung oleh Menteri Hanif dan seluruh pejabat yang hadir di tempat, uji emisi ini dilakukan selama dua hari tanggal 15 &16 Juli 2025
Kendaraan angkutan yang melakukan pengujian emisi ini apabila lulus akan langsung mendapatkan sertifikat lolos uji emisi dan bagi yang tidak lolos mendapat tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang dan Pergub DKI yang berlaku.
Pada pelaksanaan di hari pertama ini, semua kendaraan angkutan tersebut yang melakukan uji emisi lulus dengan tanpa catatan.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion