Transportasi
Ditjen Hubud Tegaskan Terbangkan Layangan di Kawasan Dekat Bandara Berbahaya

JAKARTA (Bindo.id) – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa menerbangkan layangan di kawasan dekat bandara dapat membahayakan penerbangan.
Hal itu kembali disuarakan sehubungan dengan laporan gangguan operasional penerbangan akibat aktivitas layang-layang di sekitar area pendekatan (final) Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Ini berdampak pada sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach),” ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (7/7/2025).
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara Soekarno Hatta.
Sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
Hal tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan seluruh pesawat dan penumpang tetap terjaga
“Langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Otoritas Bandara Udara Wilayah I Soekarno – Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan Pihak Terkait Lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC),” paparnya.
“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandara dan jalur pendekatan pesawat.”
Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan
Seperti diketahui, sesuai dengan pasal 421 Undang – Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk bermain layang – layang dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” pungkas Lukman.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion