Connect with us

Info Nasional

Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT Bea Cukai Kini Menyerahkan Diri Dan Ditahan KPK

Published

on

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [msn]

Jakarta, Bindo.id – Selama 20 hari kedepan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan pemilik PT Blueray John Field (JF).

John Field diketahui kabur ketika KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) tentang dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (8/2/2026).

Kata Budi, setelah kabur John Field menyerahkan diri ke KPK. KPK langsung memeriksa John Field sebagai tersangka.

“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

John sempat kabur

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menuturkan John Field sempat kabur ketika KPK mengadakan OTT pada Kamis (5/2/2026).

“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” tutur Asep saat konferensi pers, Kamis malam.

Atas peristiwa itu, KPK sempat memiliki rencana untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri pada John Field demi menghindari upaya pelarian.

Pada kasus ini, KPK sudab menetapkan 6 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.

Keenam tersangka tersebut yakni :

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
  • Pemilik PT Blueray, John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  • Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka, Dedy Kurniawan

Semua tersangka diamankan saat OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Awal mula kasus

Praktik impor barang palsu alias KW yang telah terbongkar ini melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara.

OTT yang dilakukan KPK menuturkan ada permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta supaya barang-barang ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa ada pemeriksaan fisik.

Baca Juga  KPK Sita Sejumlah Aset Yang Dimiliki Rafael Alun dari Moge Hingga Kontrakan

Kata Asep, OTT itu berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai ada praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Asep menuturkan perkara tersebut bermula pada Oktober 2025 saat terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray.

Tujuan Permufakatan tersebut untuk mengatur jalur impor barang supaya terhindar dari pemeriksaan fisik.

Pada sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan 2 jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa adanya pemeriksaan fisik. Sedangkan jalur merah mewajibkan adanya pemeriksaan fisik keseluruhan.

Di kasus ini, mekanisme itu diduga dimanipulasi. FLR yang merupakan pegawai DJBC disebut telah menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” tutur Asep.

Rule set itu selanjutnya dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting. Mesin tersebut merupakan sistem pemindai dan pemeriksa barang impor.

Dengan pengondisian itu, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga tak lewat pemeriksaan fisik walaupun semestinya masuk di jalur merah.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Tak berhenti pada pengaturan jalur, KPK menemukan ada aliran uang dari pihak swasta ke oknum Bea Cukai. Asep mengatakan penyerahan uang dilakukan beberapa kali pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di beberapa lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Minta Agar E-Katalog Diperbaiki Usai Penetapan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Uang itu diduga untuk imbalan atas kemudahan serta pengondisian jalur impor yang diberika yang membuat praktik impor barang palsu dapat terus berlangsung tanpa ada hambatan yang berarti.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *