Info Nasional
KPK Dukung Tanah Bekas Koruptor Akan Dibangun Rumah Subsidi
Jakarta, Bindo.id – Tanah bekas koruptor akan digunakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat.
Dia mengakui rencana tersebut didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK punya sejumlah bidang tanah bekas sitaan dari para koruptor. Sebagian diharapkan bisa digunakan untuk membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita tadi sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersil ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara saat di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menuampaikan hal itu ke awak media setelah berdiskusi bersama pimpinan KPK.
Dirinya secara resmi akan mengajukan permohonan izin ke KPK. Rencana Ara, segera mengirimkan surat ke KPK untuk meminta tanah koruptor.
“Hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai ke KPK,” ujarnya.
Dirinya juga bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkonsultasi tentang kepastian hukum lahan di Meikarta, Cikarang yang rencananya akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lahan tersebut tak ada masalah hukum.
“Titik pertama, saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) dan dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” ujarnya
Kata Budi, lahan Meikarta tak termasuk objek sitaan KPK dan status lahan tersebut clean and clear. Oleh karena itu, KPK mendukung pemanfaatannya untuk membangun rusun subsidi.
“Kaitannya dengan hal perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah, dan memang dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” ujar Budi.
Meikarta sempat terseret kasus isu suap yang ditangani oleh KPK. Persoalan ini diawali dari mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang ikut terjerar kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Awalnya, Lippo Group akan membangun kota mandiri Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Perusahaan melakukan berbagai cara, termasuk melakukan tindakan suap kepada pejabat Pemkab Bekasi demi memuluskan perizinan.
KPK mengendus upaya haram tersebut serta mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Dari situlah sejumlah nama ditahan serta diproses ke pengadilan.
Sebelumnya, Ara sudah pernah meminta izin memakai lahan sitaan bekas koruptor untuk pembangunan rumah subsidi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan selama itu untuk kepentingan masyarakat, KPK siap memberikan aset tersebut.
“Dalam hal ini tadi kami sudah sampaikan kalau misalnya Pak Menteri (Ara) berkenan silahkan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah. Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan ya kami akan serahkan. Demikian untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ujar Johanis ke awak media di Kantor KPK pada Selasa (18/3/2025).
Kata Johanis, aset yang berupa tanah sitaan milik koruptor biasanya akan dilelang KPK. Apabila tak laku, lahan tersebut dapat diserahkan untuk kepentingan negara.
“Kalau ada aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” ungkapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
